Foto Kegiatan Survey Akuisisi
Latar
Belakang
Salah
satu problema pada umumnya dialami oleh setiap pengelola arsip instansi /
perusahaan adalah banyaknya akumulasi arsip secara terus menerus hingga terjadi
penumpukan arsip yang mengganggu suasana ruang kerja maupun gudang penyimpanan
arsip.
Sesuai amanat Undang-Undang No.43 Tahun 2009
tentang kearsipan bahwa Setiap Lembaga
Negara Pemerintah Daerah,Perguruan Tinggi, Perusahaan serta Organisasi Kemasyarakatan
dan Politik dalam penyelenggaraan kegiatan tentu menciptakan arsip, arsip
sebagai rekaman kegiatan, sebagai bahan pengambilan kebijakan, alat bukti
akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip adalah sebagai
sumber informasi dan bahan pertanggung jawaban kebangsaan perlu mendapat
perhatian yang serius sehingga pengelolaan arsip dapat dimanfaatkan secara
efisien dan efektif.agar pada saat arsip dibutuhkan dapat ditemukan kembali
secara cepat dan tepat.
Pengelolaan arsip dalam suatu sistem
kearsipan, yang didukung oleh sumber daya manusia dan pengelolaan yang berdasarkan kaidah-kaidah
dan peraturan kearsipan,
sebagai inti kegiatan Survey Akuisisi dan Penilaian Arsip yang merupakan upaya
penyelamatan dan pelestarian serta pewarisan arsip dalam memori kolektif
kehidupan berbangsa dan bernegara pada generasi yang akan datang. Tak dapat dipungkiri
bahwa pengabaian terhadap pentingnya arsip harus dilihat sebagai ancaman
terhadap hilangnya jejak rekam sejarah dan secara administrativ dikenal sebagai
hilangnya pemerintahan“ Arsip Hilang
Asset Melayang” salah satu upaya peningkatan kualitas pengelola arsip demi
menciptakan arsip yang baik menuju tata kelola pemerintahan yang baik
pula.
Sesuai Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 042/120/Dispersipda, tanggal 30 Oktober 2018 Perihal Percepatan Penyelenggaraan Kearsipan SKPD,”mempersiapkan SDM Kearsipan bagi pengelolah arsip SKPD terkait penyusutan arsip dinamis dan seterusnya untuk dimusnahkan bersama Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Luwu Utara. Pemusnahan arsip SKPD adalah merupakan bahagian akhir dari sebuah proses yang panjang pada kegiatan Survey Akuisisi dan Penilaian Arsip. Untuk itu setiap pengelolaan arsip perlu memiliki program penyusutan arsip yang sistematis yang manual atau pedoman dasar yang dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan penyusutan arsip secara periodik yaitu berupa Jadwal Retensi Arsip ( JRA )
1.
Dasar Pelaksanaan
-
Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan.
-
Rencana Kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2020
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
Kabupaten Luwu Utara
-
Peraturan Bupati Luwu Utara No.29 Tahun 2009
tentang Pola Klasifikasi Arsip
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Nomor;
188.4.45/07/2020 tentang Pembentukan Panitia PelaksanaKegiatan Survey Akuisisi dan Penilaian Arsip.
- Peraturan Bupati Luwu Utara No.99 Tahun 2017 tentang
Jadwal Retensi Arsip.
- Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 042/120/Dispersipda
tanggal 30 Oktober 2018 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kearsipan SKPD
2.
Tugas Pokok dan fungsi
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara mempunyai
tugas pokok dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2016 yaitu :
a.
Tugas Pokok :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Daerah yang bertujuan
dibidang Perpustakaan dan arsip daerah, yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan tehknis dibidang kearsipan terkait pengelolaan
Arsip.
2. Melakukan koordinasi dan mengendalikan Pelaksanaan kegiatan Akuisisi dan
pengelolaan Arsip.
3. Melaksanakan Kegiatan Survey Akuisisi dan
Penilaian Arsip sampai Pemusnahan Arsip.
4. Membuat Daftar Arsip Musnah.
3.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Survey Akuisisi untuk memberikan
contoh tata cara memilah arsip dan menginventarisir arsip usul musnah sesuai
Jadwal Retensi Arsipsehingga tidak terjadi
penumpukan arsip dan tidak mengambil tempat penyimpanan arsip pada SKPD
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas
Pemerintah Daerah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah T.A. 2020 melaksanakan kegiatan Survey Akuisisi dan Penilaian Arsip SKPD Lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara
Adapun
tugas panitia Pelaksana Kegiatan Survey Akuisisi dan Penilaian Arsip antara
lain :
a.
Melaksanakan kegiatan
Survey Akuisisi & Penilaian Arsip di 4 SKPD Lingkup Pemerintah Kab.Luwu Utara
b.
Mempersiapkan bahan-bahan
pelaksanaan kegiatan survey akuisisi
c.
Memberikan contoh tata cara
membuat daftar arsip in aktif
d.
Memberikan contoh tata cara
pengisian format daftar arsip usul musnah
e.
Menyeleksi Arsip
f.
Penilaian Arsip
g.
Pelaksanaan Pemusnahan
Arsip
4.
Anggaran dan Sumber Dana
Pelaksanaan Kegiatan
ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Luwu Utara melalui DPA Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Daerah pada Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah
Anggaran yang disediakan
untuk pelaksanaan kegiatan ini sebesar Rp. 12.185.000 ( Dua Belas Juta Seratus Delapan PuluhRibu RibuRupiah;- )
5.
Pelaksanaan
Sasaran pelaksanaan kegiatan Survey Akuisisi dan Penilaian Arsip SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah untuk Tahun 2020 menetapkan
target 4 SKPD
yaitu :
1.
Dinas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Perkebunan Luwu Utara
2. Sekretariat DPRD Luwu Utara
3. Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Luwu Utara
4. Dinas Penanaman Modal Terpadu satu PintuLuwu Utara
Pelaksanaan Survey Akuisisi dan penilaian Arsip dimulai Bulan Maret s/d Bulan Desember 2020 dan jadwal kegiatan dan dokumen pendukung terlampir.
6.
Kesimpulan dan Saran
Dari hasil survey lapangan pada kegiatan
Survey Akuisisi dan Penilaian Arsip yang telah dilakukan untuk tahun 2020 dapat disimpulkan kondisi arsip di SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
belum tersusun dengan baik dan benar,khusunya penyimpanan arsip dinamis in
aktif (arsip yang frekuwensi penggunaannya telah
menurun).
Dengan adanya kegiatan Survey Akuisisi dan Penilaian Arsip ini dari ke 4 SKPD sudah ada dampak perubahan di masing-masing SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara yang telah dibina,
bahkan ada tindak lanjut dari pihak terkait,namun belum sampai ke Pemusnahan karena disebabkan oleh sesuatu dan
lain hal,termasuk salah satunya adalah adanya Pengelolah Tekhnis Kerasipan SKPD
yang terjangkit Covid- 19, sehingga pelaksanaan pemusnahan tidak dilaksanakan. Dan masih perlu harus
ditingkatkan pengetahuan SDM Kearsipan, sehingganantinya timbul kesadaran yang
tinggi tentang pentingnya pengelolaan arsip, mempersiapkan penyusutan arsip dinamis, dan
seterusnya untuk dimusnahkan dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2017
Harapan kami semoga
ke depannya arsip SKPD Lingkup
Pemerintah Kab.
Luwu Utara semakin tertata dengan tertib
dan pemusnahan arsip dapat dilaksanakan
di
SKPDmasing-masing .
Saran-saran
untuk menunjang kegiatan Survey Akuisisi dan
Penilaian Arsip tersebut antara lain:
1. Perlu Anggaran yang memadai untuk tahun mendatang.
2.
Perlu sarana dan prasarana seperti pengadaan filing
kabinet untuk penyimpanan arsip dinamis aktif dan dos arsip tempat penyimpanan
arsip in aktif.
3.
Pengelolah arsip SKPD diharapkan tiap tahunnya
dapat memilah arsip untuk pengusulan arsip usul musnah.
4.
Para Pengelola Tekhnis
Kearsipan agar lebih intensif lagi berkoordinasi dengan LKD tentang tata cara mengelolah arsip,mempersiapkan
penyusutan arsip sampai seterusnya untuk dimusnahkan,
5.
Adanya kesadaran yang besar dari Pengelolah teknnis
dan SDM Kearsipan SKPD karena hai ini dapat membantu keberhasilan kerja-kerja
Arsip.
Demikian laporan ini di sampaikan untuk diketahui.