Penandatanganan PK
DISPERSIPDA, 6 Februari 2023, Penandatanganan perjanjian
kinerja merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, akuntabilitas
kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama dilingkup Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Disepersipda) Kab. Luwu Utara Tahun Anggaran
2023 yang dilaksanakan di ruang Pelayanan Dispersipda.
Perjanjian kinerja ini salah satu tahapan sistem
akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun 2014 dan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014. Agar Program terarah dan
terukur sesuai target yang ditetapkan dan perjanjian kinerja menunjukkan
perangkat daerah siap berkomitmen melaksanakan Program terarah dan terukur
sesuai target yang ditetapkan. Penandatanganan perjanjian kinerja dipimpin
langsung oleh Plt. Kadis Persipda, Drs. Nursalim, M.M selaku pejabat pembuat
komitmen dengan pejabat penatausahaan keuangan dan pejabat pelaksana teknis
Kegiatan.
Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) diawali dengan
Penandatanganan PK PPK antara Plt. Kadis
Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Drs. Nur Salim, M.M dengan Sekertaris
Dispersipda Syahruddin, S.IP.
Setelah itu, dilanjutkan dengan PK antara Para Kepala Bidang ( PPTK) dengan Plt
Kadis. Berikutnya dilakukan penandatangan antara Para Kasubag dengan Sekertaris
Dinas.
Plt. Kepala Dinas Drs. Nur Salim, M.M mengatakan bahwa
perjanjian kinerja pada dasarnya merupakan kesepakatan dan komitmen antara PPK
dan PPTK guna mencapai suatu kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan
wewenang. Penandatangan perjanjian kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap
PPTK untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan
setiap program dan kegiatan di Tahun 2023.
Selain kegiatan Penandatangan PK dirangkaikan dengan Rapat
kordinasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang akan terlaksana untuk Triwulan
I di Tahun 2023.